Mantan Anggota KPU: Putusan MA Soal Batas Usia Minimal Kepala Daerah Patut Dicurigai
Putusan MA begitu membingungkan mengingat apa yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilik (PKPU) sudah sesuai UU dan tidak ada pertentangan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pencalonan kepala daerah menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay patut dicurigai.
“Patut dipertanyakan dan dicurigai ada putusan MA seperti ini. Akhirnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan kita pada proses pemilihan yang sedang berlangsung,” kata Hadar saat dihubungi, Sabtu (1/5/2024).
Hadar menilai putusan MA begitu membingungkan mengingat apa yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilik (PKPU) sudah sesuai dengan undang-undang dan tidak ada pertentangan.
“Pengaturan yang dalam Undang-Undang Pilkada terkait syarat batasan minimal usia bagi calon kepala daerah ini sudah jelas terang benderang,” katanya.
Pun jika memang ditemukan PKPU yang dianggap bermasalah seperti adanya multi interpretasi, tidak ada kepastian hukum, atau bertentangan dengan undang-undang, maka pengujian harus dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Mantan Hakim MK Sebut Tak Ada Signifikansi Revisi UU Mahkamah Konstitusi terhadap Independensi MK
Bukan malah ke MA sebagaimana yang dilakukan Ketua Umum Partai Garuda Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.