Refly Harun Labeli Putusan MA Sontoloyo, Sebut KPU Bisa Abaikan
Pakar Hukum Tata Negara mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024m sebut putusannya sontoloyo.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. - Pakar Hukum Tata Negara mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024m sebut putusannya sontoloyo.
Refly menambahkan, syarat usia ketika dilantik hanya ada dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, Hakim Honstitusi yang dilantik harus berusia 40 tahun, aturan itu kini diubah menjadi 55 tahun.
"Karena undang-undangnya itu mengatakan untuk mencalonkan diri dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik. Karena kalau untuk dilantik ketentuannya itu ada di dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi," ungkap Refly.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmjo) (Kompas.com)
Berita Rekomendasi