MA Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Ya Sudahlah, Lakukan Apa Saja yang Kau Mau
Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik yang menuai polemik di masyarakat tersebut.
Mahfud mengaku sebenarnya tak berminat ikut-ikutan dalam polemik tersebut karena telah banyak yang berpendapat.
"Sebenarnya saya tak mau berminat ikut-ikut polemik atas putusan MA ini karena mau bersikap, 'Ya sudahlah, lakukan apa saja yang kau mau. Toh sudah banyak yang berpendapat'," kata Mahfud saat dikonfirmasi Tribunnews.con pada Senin (3/6/2024).
Akan tetapi, ia mendapatkan banyak pertanyaan tentang pernyataan pakar hukum Gayus Lumbuun yang menyebut putusan MA tersebut tak bermasalah.
Akhirnya, ia pun memberikan catatannya terkait putusan MA tersebut.
Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimal usia calon kepala daerah yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) justru memuat materi yang diambil dari pasal 7 UU Pilkada tersebut.
Ia mengatakan pasal tersebut mengatur ketentuan batas usia minimal calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.
Sedangkan calon bupati atau calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal itu sebelum diubah MA lewat putusannya:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Oleh karena itu, Mahfud memandang putusan MA yang mengubah ketentuan tersebut bersifat destruktif (menyebabkan kerusakan).
Destruktifnya, vonis MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan.
Untuk itu, ia mempertanyakan putusan MA tersebut.