MA Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Ya Sudahlah, Lakukan Apa Saja yang Kau Mau
Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
"Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU nomor 10/2016? Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016?" kata Mahfud.
"Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif dari sekadar penjelasan prosedur dari Pak Gayus Lumbuun tentang mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum Gayus Lumbuun menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah tidak bermasalah.
Gayus menjelaskan, putusan tersebut selama tindaklanjut putusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pembentukan Peraturan KPU (PKPU).
Ketentuan yang dimaksud Gayus yakni KPU RI selaku penyelenggara pemilu harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
"Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah Putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu," kata Gayus, dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).
"KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambung dia.
Ia mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas.
Lebih jauh menurutnya putusan tersebut berdampak untuk generasi muda yang memiliki potensi baik bagi Bangsa dan Negara, dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.
"MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat," kata Gayus.
"Dengan perimbangan konsep Nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan dikutip dari laman resmi MA.
Dalam putusannya MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.