Saksi Tak Ajukan Keberatan, MK Tolak Gugatan PDIP terkait Selisih 72.094 Suara PAN di Kalsel
MK menolak gugatan sengketa pileg yang dimohonkan PDIP atas perolehan suara PAN pada sejumlah kabupaten di dapil Kalimantan Selatan II.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pileg yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDIP) atas perolehan suara PAN pada sejumlah kabupaten di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan II.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan hal itu saat membacakan amar putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Ketua KPPS Lakukan Hal Tidak Biasa, MK Perintahkan PSU di Dapil Kota Ternate 2
Dalam permohonannya, PDIP mendalilkan terjadi penggelembungan suara signifikan terhadap PAN di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin, berdasarkan ketidakcocokan perolehan suara antara formulir C.Hasil TPS dengan formulir D.Hasil kabupaten/kota pada partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu.
Menurut partai berlambang banteng tersebut, PAN seharusnya mendapatkan hanya 109.449 suara di dapil itu.
Namun, berdasarkan rekapitulasi KPU, PAN memborong 181.543 atau selisih 72.094 suara dari yang mereka dalilkan.
Terkait hal itu, PDIP menyebut selisih perolehan suara terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten pada lebih dari 700 TPS di dapil tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Mahkamah menyoroti keterangan saksi dari Partai Golkar dan Nasdem selaku pihak terkait pada perkara ini, yang menguatkan adanya peristiwa saksi-saksi PDIP tidak menyampaikan keberatan saat berlangsungnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan PAN, MK Perintahkan Hitung Ulang Surat Suara di 2 Kecamatan Provinsi Aceh
Momen itu disebut terjadi di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Menurut Mahkamah, saksi PDIP hanya menyampaikan keberatannya saat proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Banjarmasin.
Namun demikian, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti saat proses rekapitulasi tingkat provinsi.
Saksi mandat PDIP, menurut Mahmamah, justru menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat provinsi.
"Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diterima maka PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan KPU kabupaten/kota seketika melakukan pembetulan," ucap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
"Apabila keberatan tidak dapat diselesaikan, maka dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi,” tambahnya.