Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keamanan Jadi Kendala KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Laksanakan Pemilu Ulang

Faktor keamanan menjadi kendala dalam proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tindak lanjut Putusan MK atas perkara hasil pemilihan umum.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keamanan Jadi Kendala KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Laksanakan Pemilu Ulang
Tribunnews.com/Mario Sumampow 
Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kawasan Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faktor keamanan menjadi kendala dalam proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Idham menjelaskan, pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi," ujar Idham.

"Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," lanjut dia.

Faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Baca juga: KPU Gelar Pileg Ulang di Gorontalo, Beri Kesempatan 4 Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Berita Rekomendasi

Salah satu contoh kendala keamanan, dijelaskan Idham yang pihaknya alami, di mana pada Rabu (19/6/2024) kemarin Polres Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat dan menjelaskan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," ungkapnya.

"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," sambung Idham.

Baca juga: Usai Buka Kotak Suara di Sidang PHPU Legislatif, MK Kabulkan Permohonan PDIP

Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.

Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang.

Adapun, KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No. 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No. 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No. : 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No.: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putudan MK No.: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No. : 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No.: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. ⁠Putusan MK No.: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. ⁠Putusan MK No.: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. ⁠Putusan MK No.: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. ⁠Putusan MK No.: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No. 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No.: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No.: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No.: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No.: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Penghitungan ulang surat suara pada

Rabu 26 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Rabu 19 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No.: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No.: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No.: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 06 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. ⁠Putusan MK No.: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No.: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. ⁠Putusan MK No.: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. ⁠Putusan MK No.: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No.: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas