Gambaran Peta Politik di Pilgub Jakarta 2024, Muncul Peluang Poros Ketiga, Mungkinkah Terjadi?
Inilah gambaran peta politik di Pilgub Jakarta 2024, dari diprediksi diikuti dua paslon hingga muncul wacana terbentuknya poros ketiga.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEEWS.COM - Menjelang Pilkada Serentak 2024, sejumlah partai politik menyiapkan berbagai strategi untuk pemenangan Pilgub Jakarta.
Seperti mulai memetakan kekuatan dan jagoan mereka masing-masing untuk bertarung di Pilgub Jakarta 2024.
Sebelumnya, Pilkada Jakarta diprediksi hanya akan diikuti oleh dua pasadangan calon (paslon), yakni kubu pendukung Anies Baswedan dan calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Adapun, calon dari KIM yang akan diusung kabarnya adalah Ridwan Kamil, meskipun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi soal pengusungan eks Gubernur Jawa Barat tersebut.
Namun, dapat dipastikan bahwa Ridwan Kamil maju di Pilkada Serentak, hanya saja belum ditentukan akan maju di provinsi mana.
Selain dua poros itu, muncul juga peluang terbentuknya poros ketiga dalam Pilkada Jakarta ini.
Hal tersebut mencuat setelah adanya keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menduetkan Anies dengan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Sohibul Iman.
Wacana poros ketiga ini berkembang karena PKB disebutkan bakal membentuk poros baru dengan PDI Perjuangan (PPIP), imbas pengusungan Anies-Sohibul tersebut.
Lantas, bagaimana gambaran peta politik di Pilkada Jakarta 2024 ini?
Poros Anies
Anies sendiri sudah terlebih dahulu mendapatkan dukungan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI di Pilgub Jakarta.
Kemudian, setelah itu mendapatkan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Menakar Peluang Ridwan Kamil Head to Head dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Bahkan, PKS sudah memasangkan Anies dengan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Sohibul Iman.
Apabila PKS ingin mengusung Anies-Sohibul, maka mereka butuh berkoalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
Sebab, PKS hanya memiliki 18 kursi di DPRD DKI Jakarta, sedangkan syarat pencalonan aadalah harus mempunyai 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.