Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pilihan Politik Dilematis Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Saat ini dua partai politik yakni PKS dan PKB telah berniat untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Pilihan Politik Dilematis Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anies Baswedan saat ditemui di Jakarta Fair 2024, Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/6/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bukan orang partai, Anies Baswedan dihadapkan pada pilihan sulit di Pilkada Jakarta 2024.

Seperti diketahui saat ini dua partai politik yakni PKS dan PKB telah berniat untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Namun pengusungan oleh partai politik itu bukan tanpa syarat.

Kondisi ini membuat Anies harus memilih atau menemukan win-win solution solusi bersama.

Seperti apa pilihan yang harus diambil Anies? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024):

Syarat dari PKS

Seperti diketahui, Selasa (25/6/2024) lalu,  Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS telah memutuskan mengusung Anies sebagai bakal calon gubernur Jakarta dan Sohihul Iman (kader PKS) sebagai bakal calon wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Kendati demikian, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajukan syarat kepada Anies Baswedan jika ingin tetap bersama partainya pada Pilkada Jakarta 2024.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut disampaikan oleh Syaikhu dalam pelantikan Satgas Jawa Barat Putih Kabupaten Karawang, sebagaimana dilansir website PKS, Minggu (30/6/2024).

“Kemarin ada framing di media, katanya Pak Syaikhu mempersilakan Pak Anies memilih wakilnya, saya bilang itu terserah Pak Anies pasti punya banyak pilihan, mau ambil siapa,” ucap Syaikhu, Sabtu (29/6/2024).

“Tapi saya tegaskan, jika ingin bersama PKS harus membawa Mohamad Sohibul Iman,” tambahnya.

Baca juga: PKB Menilai Langkah PKS Umumkan Pasangan Anies-Sohibul Iman Seolah Ingin Mengunci Dua Partai

Dia pun meminta sikapnya tersebut tidak diplesetkan.

“Jadi itu saya tegaskan agar jangan diplesetkan dengan sesuatu hal yang tidak tepat,” ujar Syaikhu.

Sebelumnya, Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS membuka opsi mengajak Partai Nasdem dan PKB berkoalisi di Pilkada Jakarta.

Tiga partai ini berkoalisi mengusung Anies pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.

Syarat PKS Ditolak PKB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan partainya  tidak berniat untuk memasangkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta.

Bahkan, dia menyebut, pasangan Anies-Sohibul Iman hanyalah versi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan PKB memiliki versi sendiri terkait sosok pasangan Anies.

"Itu versi PKS kan, kami punya versi juga," kata Cak Imin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Meski Cak Imin mengakui DPP PKB masih mempertimbangkan untuk mengusung Anies di Pilkada dan telah direkomendasikan DPW PKB Jakarta.

"Sampai hari ini kita masih memantapkan siapa pasangan Anies," kata mantan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tersebut.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut bahwa PKS membuka opsi mengajak Partai Nasdem dan PKB berkoalisi di Pilkada Jakarta. Sebelumnya, ketiga partai ini membangun koalisi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Apa Pilihan Anies?

Meskipun PKS pemenang Pemilu di Jakarta namun kursinya belum memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.

Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Di Pemilu 2024 lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 1.012.028 suara (18 kursi) sehingga butuh berkoalisi dengan partai lain untuk mendapatkan minimal 4 kursin.

PKB memperoleh 470.682 suara (10 kursi) di DPRD Jakarta sehingga jika berkoalisi dengan PKS maka bisa mengusung Anies-Sohibul.

Selain dengan PKB, PKS juga mengajak partai lain berkoalisi agar syarat mengusung pasangan cagub-cawagub bisa dipenuhi.

Berikut perolehan kursi partai politik di DPRD Jakarta di Pemilu 2024: 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.682 suara (10 kursi)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.297 suara (14 kursi)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.174 suara (15 kursi)
Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara (10 kursi)
Partai NasDem: 545.235 suara (11 kursi)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.028 suara (18 kursi)
Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara (10 kursi)
Partai Demokrat: 444.314 suara (8 kursi)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara (8 kursi)
Partai Perindo: 160.203 suara (1 kursi)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara (1 kursi).

Lalu apa pilihan Anies Baswedan?

Bergabung dengan koalisi PKS dengan wakilnya Sohibul Iman namun jumlah kursi belum mencukupi?

Atau bentuk poros koalisi baru di luar PKS atau ada win-win solusi yang lain?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas