Wanita Terduga Korban Asusila Ketua KPU RI Menangis saat Hakim Bacakan Pokok Aduan
Mata wanita terduga korban itu pun tampak merah dan sembab saat ia kembali mengangkat kepalanya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terduga korban tindak asusila dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, menitikkan air mata dalam sidang putusan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tampak saat anggota majelis hakim membaca pokok aduan persidangan, terduga korban yang merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) menundukkan kepala dan mengelap tisu ke wajahnya.
Sesekali rekan terduga korban di meja pengadu tampak coba menenangkan. Ia menepuk-nepuk tangan di pundak terduga korban yang terus menundukkan kepalanya.
Mata wanita terduga korban itu pun tampak merah dan sembab saat ia kembali mengangkat kepalanya.
Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Ketua KPU RI Kirim Chat Pakai Emoji Peluk Kepada PPLN, Kirim Pesan Pandangan Pertama Turun ke Hati
Dalam sidang yang mulai digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta pukul 14.11 WIB Hasyim tak tampak di dalam ruang sidang. Ia mengikuti sidang secara daring melalui Zoom.
Sementara, pihak pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat memulai sidang.
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim Asyari juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Baca juga: VIDEO Dewan Pers Ungkap Fakta Baru Pembakaran Wartawan: Sempat Ketemu Oknum TNI, Korban Ketakutan
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara, pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.