DKPP Tolak Aduan terhadap Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu yang Telah Divonis Setahun Penjara
DKPP menolak aduan terhadap Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo yang kini telah diberhentikan dari jabatannya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak aduan terhadap Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo yang kini telah diberhentikan dari jabatannya dan divonis penjara 1 tahun masa kurungan.
"Memutuskan, menyatakan pengaduan para pengadu tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Laporannya Dicabut Pengadu, Seluruh Jajaran KPU RI Lolos dari Sanksi Etik DKPP
Sebagai informasi, saat masih menjabat sebagai anggota di KPU Kabupaten Wonosobo, Riswahyu diadukan ke DKPP karena diduga telah memberikan instruksi dan sejumlah uang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung pemenangan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta Riswahyu telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota KPU Kabupaten Wonosobo periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 541 tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota KPU Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 20 mei 2024.
Dasar pemberhentian Riswahyu adalah Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor dan Keputusan Pengadilan Negeri Wonosobo yang menyatakan Risahyu Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye yang dilakukan secara berlanjut sebagai dakwaan tunggal.
Riswahyu dipidana penjara selama 1 tahun dan denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan sama 3 bulan.
Berdasarkan fakta itu dan melewati proses pemeriksaan, DKPP menyimpulkan pengaduan pengadu bersifat ne bies in idem atau telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: DKPP Copot Ketua KPU, Silfester: Bukti Pak Jokowi Tidak Cawe-cawe di KPU dan MK
"Dengan demikian pengaduan para pengadu ne bies in idem sehingga DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan," ujar majelis sidang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Raka menjelaskan pemberhentian anggota KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 2 huruf d juncto ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu anggota KPU, anggota KPU provinsi, dan anggota KPU Kabupaten Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C apabila: (d) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya.