Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporannya Dicabut Pengadu, Seluruh Jajaran KPU RI Lolos dari Sanksi Etik DKPP

aduan itu dicabut oleh Tuti Yulianti selaku pengadu dalam perkara nomor 64-PKE-DKPP/V/2024 yang putusannya dibacakan Senin (22/7/2024).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Laporannya Dicabut Pengadu, Seluruh Jajaran KPU RI Lolos dari Sanksi Etik DKPP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lolos dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ihwal proses seleksi keanggotaan KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.

Pasalnya, aduan itu dicabut oleh Tuti Yulianti selaku pengadu dalam perkara nomor 64-PKE-DKPP/V/2024 yang putusannya dibacakan Senin (22/7/2024) di ruang sidang DKPP RI, Jakarta.

Baca juga: DPR Belum Terima Surat Jokowi soal Pengganti Eks Ketua KPU Hasyim Asyari

"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Tuti Yulianti mencabut pengaduannya," ujar Anggota DKPP RI sekaligus ketua majelis sidang Ratna Dewi Pettalolo.

"Dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," sambungnya.

Sebelumnya Tuti mengadukan Hasyim Asyari yang saat itu masih menjadi Ketua KPU RI sebagai teradu I.

Baca juga: KPU Akui Habiskan Dana Rp 350 Miliar Untuk Pemilu Ulang di Sumatera Barat

Sementara, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz tercatat sebagai teradu II-VII.

Berita Rekomendasi

Dalam aduannya, Tuti mendalilkan bahwa seluruh teradu tidak menindaklanjuti surat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tim seleksi (timsel) dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.

Namun, dalam sidang pemeriksaan, Tuti diketahui telah mencabut aduan perkara lewat surat yang dikirimkan ke DKPP pada 6 Juni.

Atas surat tersebut, Ratna mengatakan baik ketua maupun anggota DKPP menanggap perkara yang diadukan Tuti tidak dilanjutkan pada agenda pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas