Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilgub Jakarta: Pasangan Dharma-Kun Belum Lolos Verifikasi, Ini yang Harus Dilakukan 3 Hari ke Depan

Ini yang harus dilakukan Bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pilgub Jakarta: Pasangan Dharma-Kun Belum Lolos Verifikasi, Ini yang Harus Dilakukan 3 Hari ke Depan
Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Dharma Pongrekun saat deklarasi sebagai bacagub DKI di Gedung Joang ‘45 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024). 

"Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024,” ucap Dody.

Kemudian, verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.

Sebelumnya diberitakan, proses verifikasi faktual (verfak) bukti dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah selesai dilakukan.




Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses rekapitulasi.

"Kami melakukan verifikasi faktual terhadap 721 ribu data dukungan dari bakal pasangan calon Pak Dharma Pongrekun dan Pak Kun Wardana yang dilakukan oleh PPS ya, oleh PPS, PPK, oleh verifikator di lapangan dengan metode sensus dengan mendatangi langsung pendukung pasangan calon perorangan di rumah atau tempat lain atau bisa dikumpulkan juga di kantor kelurahan," ucap Dody di Kantor KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Diketahui, proses verifikasi faktual (verfak) bakal paslon independen itu dilakukan pada 11-21 Juli 2024.

KPU akan melanjutkan ke rekapitulasi di kecamatan secara berjenjang.

BERITA TERKAIT

"Jadi terakhir itu selesai kemarin dan sudah dilakukan penginputan dan pengunggahan dokumen. Hari ini adalah jadwal untuk rekapitulasi atau pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi nanti teman-teman media juga bisa ikut mengawal ya proses rekapitulasi secara berjenjang di kantor kecamatan masing-masing oleh teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan)," jelas dia.

Selama proses rekapitulasi, perwakilan dari Dharma-Kun juga akan dihadirkan untuk melihat secara langsung.

Setelah di kecamatan, maka Selasa (23/7/2024) esok, giliran rekapitulasi di tingkat kota akan dilakukan.

"Kemudian di hari Rabu malam pukul 20.00 kami juga akan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Dody.

Nantinya, apabila dari 721.221 berkas dukungan dari Dharma yang diverifikasi, minimal sebanyak 618.968 dukungan dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU akan mengeluarkan SK untuk pasangan itu bisa mendaftar sebagai paslon di Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan jika belum memenuhi syarat, KPU DKI memberikan kesempatan dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan.

"Jika dianggap belum memenuhi syarat, ada tahapan namanya perbaikan yaitu harus mengunggah kembali data dukungan dan kami lakukan verifikasi administrasi kembali dan verfak kedua,” ucap Dody.

“Ini tahapan yang cukup panjang paling lama tgl 19 Agustus karena sesuai dengan PKPU kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat TMS untuk melaju menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan," tutup Dody.

Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas