Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Jadi Isu Krusial, Bawaslu Ingatkan Potensi Politisasi Bansos
Selain itu, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elite birokrat daerah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) kepala daerah yang maju mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 menjadi salah satu isu krusial.
Oleh sebab itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun kepolisian yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan 2024 untuk segera mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon.
Baca juga: Partai NasDem Resmi Dukung Sespri Iriana, Sendi Fardiansyah, Maju di Pilkada Kota Bogor
"Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," kata Rahmat Bagja melalui keterangannya, Rabu (31/7/2024).
Dia memandang majunya elit birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Bagja memberi contoh mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.
Selain itu, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elite birokrat daerah.
Baca juga: Operasi Perbantuan Pilkada 2024 di Bali dan Nusa Tenggara, 6.615 Prajurit TNI Disiapkan
"Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk didalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos," ujarnya.
Sementara itu, dalam Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan 2024 Wilayah Bali, NTB, dan NTT yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Bali pada Selasa (30/7/2024) lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 Pj kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pemilihan 2024.
"Kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut (mencalonkan diri dalam) pilkada," kata Tito.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon pilkada akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan paslon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024.