Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tawarkan 'Barter' Politik dengan PKB, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta?

PDIP melobi untuk melakukan barter politik dengan memberi kebebasan kepada PKB untuk mengusung kadernya sebagai cagub atau cawagub.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PDIP Tawarkan 'Barter' Politik dengan PKB, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta?
Kolase Tribunnews/Gilang Putranto
Anies Baswedan dan Megawati Soekarnoputri. PDIP dinilai bisa menjadi penyelamat Anies Baswedan bisa maju di Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah melobi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk berkoalisi menentukan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta periode 2024-2029.

PDIP melobi untuk melakukan barter politik dengan memberi kebebasan kepada PKB untuk mengusung kadernya sebagai cagub atau cawagub.

Baca juga: Hasto Beri Sinyal Kader Perempuan PDIP Disiapkan Lawan Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar 2024

"Kalau mereka pilih calon gubernur di Jawa Timur, maka kami calon gubernur di Jakarta. Fair,”  ucap Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga dalam program “Satu Meja the Forum” yang tayangkan di Kompas TV, Rabu (7/8/2024).

Namun, Eriko mengatakan, PDIP sampai saat belum menentukan sosok potensial yang adakan dimajukan dalam Pilkada 2024 karena masih melihat situasi Jakarta ke depan.

Sebab, dalam waktu dekat Jakarta akan berubah status sebagai daerah khusus yang akan menjadi kawasan aglomerasi sehingga situasi kepemimpinan dianggap akan berbeda.

Baca juga: Bantah Ada Skenario Kotak Kosong, Projo Yakin Ridwan Kamil Menang Bila Lawan Anies di Jakarta

"Peran kepala daerah nantinya tidak akan sama dengan zaman Ahok (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur Jakarta 2014-2017) dan Anies (Anies Baswedan, Gubernur Jakarta 2018-2022) nantinya,” ucap Eriko.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah diusung partai politik atau gabungan harus memperoleh paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

Dengan demikian, untuk mengusung cagub dan cawagub pada Pilkada 2024 ini membutuhkan sedikitnya 22 kursi DPRD. Artinya, PDI-P membutuhkan tujuh kursi lagi untuk memenuhi syarat pencalonan.

PDIP Bisa Jadi 'Juru Selamat' Penjegalan Anies

PDIP dinilai bisa menjadi penyelamat Anies Baswedan bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.

Anies Baswedan saat ini terancam gagal maju di Pilgub Jakarta setelah baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang resmi mengusungnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan NasDem yang turut mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024, mendapat godaan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Pengamat politik sekaligus pendiri Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago memprediksi Koalisi Perubahan di Pilpres 2024 tidak solid mendukung Anies di Pilkada.

"Ya sekarang tinggal fenomena Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini, pasti akan ada satu yang akan masuk, apakah PKB, Nasdem, atau PKS," ungkap Pangi dalam talkshow Overview Tribunnews, Kamis (8/8/2024).

"Nah yang menjadi juru penyelamat demokrasi kita semestinya yang kita harapkan adalah PDIP," sambungnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas