Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB dan Partai Gelora Gugat UU Pilkada ke MK untuk Meminimalisir Kotak Kosong

Gradasi minta MK mengizinkan supaya partai politik termasuk non-parlemen dapat mengusung partai politik tanpa terhalang ambang batas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PBB dan Partai Gelora Gugat UU Pilkada ke MK untuk Meminimalisir Kotak Kosong
Tribunnews/Mario Sumampow
Kuasa Hukum Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi, Abdul Hakim usai menyerahkan dokumen uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan partai politik yang dijembatani oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/8/2024). 

Pihaknya meminta MK mengizinkan supaya partai politik termasuk non-parlemen dapat mengusung partai politik tanpa terhalang ambang batas.

Kita minta, dalam pengujian ini bahwa yang bisa mencalonkan kepala daerah, baik itu gubernur, baik itu bupati, dan wali kota, itu adalah partai yang lolos verifikasi atau telah mengikuti pemilihan di daerah tersebut,” kata kuasa hukum Gradasi, Abdul Hakim di Gedung MK, Jakarta. 

Landasan yang mendorong langkah pihaknya ini adalah supaya meminimalisir fenomena kotak kosong dalam pilkada mendatang sebab pencalonan hanya didominasi oleh partai politik besar.

”Kalau tahun 2020, itu ada 25 (kotak kosong), diprediksi hari ini karena banyak monopoli partai, dimungkinkan akan naik,” jelas Hakim.

Baca juga: ICW Kritisi Parpol Manfaatkan Mekanisme Kotak Kosong untuk Menangkan Kandidat Tertentu

“Atas kesadaran itu, atas fenomena itu, kemudian kami melakukan pengujian,” sambungnya. 

BERITA TERKAIT

Dalam petitumnya, Gradasi meminta MK mengubah isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Pilkada 10/2016 yang sebelumnya berbunyi:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Menjadi:

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah terverifikasi sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah yang bersangkutan.

Sebagai informasi, masa pencalonan kepala daerah kian dekat, yakni 27-29 Agustus.

Abdul Hakim yakin MK dapat memutus segera atas uji materiil ini.

”Sebenarnya, kalau kita ada preseden MK dulu, tahun 2009, kalau perkara dianggap penting dan urgent, sepatutnya ini satu hari pun bisa, setelah diperiksa, satu hari pun bisa diputus,” pungkasnya.

Adapun para yang tergabung dalam Gradasi adalah: Wakil Ketua DPW PBB Jatim Matur Husayairi, Ketua DPD Gelora Bangkan Kholilur Rahman, Sekjen DPD Gelora Bangkalan Samsol, dan Muhammad Ridha Azzaki selaku bagian dari masyarakat Semarang.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas