ASN Ini Kaget KTP Miliknya Dicatut Jadi Pendukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Elisa syok mengetahui nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik suaminya dicatut sebagai salah satu pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPU Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos verifikasi faktual (verfak) maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen.
Warga Jakarta Selatan bernama Elisa (bukan nama sebenarnya) mengaku syok mengetahui nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik suaminya dicatut sebagai salah satu pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Elisa bercerita, awalnya ia iseng mengecek nomor KTP-nya dan KTP milik suaminya di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai mengetahui isu pencatutan KTP warga Jakarta sebagai syarat dukungan Dharma-Kun lolos Pilkada jalur perseorangan.
Baca juga: Anies Punya Pesaing, KPU Tetapkan Dharma Pongrekun Lolos Syarat Ikut Pilgub Jakarta, Ini Sosoknya
"Iya benar dicatut. Pertama ngecek KTP aku dulu, ternyata enggak kecatut, aman tuh. Terus aku ngecek KTP suamiku, kaget, wah kok kayak di berita nih, kok kecatut yang (dukung) Dharma-Kun itu," ujar Elisa saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).
Mengetahui itu, Elisa langsung mengonfirmasi ke suaminya, Putra (bukan nama sebenarnya). Rupanya, Putra juga baru tahu nomor KTP-nya dicatut.
Padahal, Putra tidak pernah menyerahkan KTP untuk mendukung Dharma-Kun.
"Aku konfirmasi ke suamiku, memangnya kamu dukung? Kata suami 'Enggak, saya enggak dukung siapa-siapa, enggak tahu'," ucap Elisa.
Elisa mengatakan, ia dan suaminya sama sekali tidak mengenal sosok Dharma-Kun. Bahkan, keduanya baru tahu bahwa Dharma-Kun merupakan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen.
"Enggak (kenal) sama sekali, kami enggak mengikuti calon itu, ternyata itu calon independen ya. Dari awal enggak tahu. Saya iseng ngecek, baru di situ tau kalau itu (Dharma-Kun) calon gubernur," tuturnya.
Elisa menuturkan, suaminya merasa kesal dengan pencatutan ini. Apalagi, baik Elisa maupun Putra merupakan aparatur sipil negara (ASN). Keduanya harus mengedepankan netralitas dan dilarang berpihak ke calon kepala daerah tertentu.
"Kami kan pegawai pemerintah, dilarang juga kan ikut gitu, enggak boleh setahu kami. Jadi ya kaget saja gitu, suami minta dilaporin saja," jelasnya.
Adapun pengecekan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dapat dilakukan di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Sebagaimana diketahui, KPU Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos verifikasi faktual (verfak) untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, Dharma-Kun dinyatakan lolos verfak setelah memenuhi 677.468 syarat dukungan.
"Pada verifikasi faktual pertama jumlahnya 183.001 data dukungan. Maka total hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468. Data ini melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Gugat KPU DKI Jakarta, Bawaslu Beri Kesempatan Dharma Pongrekun Lengkapi Dokumen Paling Lambat Senin
Dharma-Kun sebelumnya tidak lolos tahap verfak pertama karena kekurangan 538.178 data dukungan. Dari 721.221 data yang diserahkan Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat usai pengecekan tim verifikator di lapangan.
Setelah melakukan perbaikan, keduanya berhasil mengumpulkan data dukungan dalam tahap verifikasi administrasi dengan total jumlah yang memenuhi syarat 826.766 dukungan dari data disampaikan 933.040.
"Dari 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Data yang memenuhi syarat ada 494.467 ditotal dengan verfak pertama 183.001 menjadi 677.468," jelas Dody. Dody menuturkan, tahapan berikutnya bagi calon independen adalah penyerahan surat keterangan (SK) yang menjadi modal untuk mendaftar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dengan demikian, Dharma-Kun bakal bersaing dengan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik (parpol) pada Pilkada Jakarta. (Kompas.com/Tribun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.