7 Parpol Ini Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri Tanpa Koalisi di Pilkada Banten usai Putusan MK
Inilah tujuh partai politik yang bisa mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri di Pilkada Banten 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh partai politik bisa mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri di Pilkada Banten 2024 mendatang.
Hal tersebut berkat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.
Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tersebut merupakan gugatan yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sebelumnya.
Hasil dari gugatan itu, MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Selanjutnya, MK memutuskan threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Kini, berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Banten hanya membutuhkan suara sebanyak 7,5 persen dari parpol yang mengusung pasangan calon tersebut.
Hasil Pileg Banten 2024
Dilansir dari laman resmi KPU RI, tercatat ada sebanyak tujuh partai yang memiliki suara di atas 7,5 persen di Pileg DPRD Banten 2024.
Ketujuh partai itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem.
Artinya, ketujuh partai tersebut bisa mencalonkan pasangan cagub dan cawagubnya sendiri di Pilkada Banten 2024 pada November mendatang.
Untuk partai lain yang memperoleh suara di bawah 7,5 persen, maka harus berkoalisi untuk bisa mencalonkan cagub dan cawagub pilihan mereka.
- Partai Golkar: 932.670 (14,45 persen)
- Partai Gerindra: 886.432 (13,73 persen)
- PDIP: 853.565 (13,22 persen)
- PKS: 773.102 (11,98 persen)
- Partai Demokrat: 586.689 (9,09 persen)
- PKB: 566.720 (8,78 persen)
- Partai NasDem: 525.089 (8,14 persen)
- PAN: 442.724 (6,86 persen)
- PPP: 315.395 (4,89 persen)
- PSI: 217.762 (3,37 persen)
- Perindo: 78.516 (1,22 persen)
- Partai Buruh: 65.322 (1,01 persen)
- PBB: 53.030 (0,82 persen)
- Partai Gelora: 51.430 (0,80 persen)
- Partai Ummat: 37.420 (0,58 persen)
- Partai Hanura: 31.748 (0,49 persen)
- Partai Garuda: 27.646 (0,43 persen)
- PKN: 9.176 (0,14 persen)
Dalam hal ini, Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: