Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dissenting Opinion Hakim Guntur Hamzah: Saya Tak Ragu Tolak Putusan Syarat Pengusungan Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pengusungan di Pilkada.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dissenting Opinion Hakim Guntur Hamzah: Saya Tak Ragu Tolak Putusan Syarat Pengusungan Pilkada
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pengusungan di Pilkada. 

Ia megyatakan, sejatinya dengan adanya norma a quo akan menambah daya lentur pemaknaan dari kata 'demokratis' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. 

"Oleh karena itu, saya berkeyakinan bahwa aturan pada kalimat 'ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah' adalah salah satu rangkaian dari upaya pembentuk undang-undang dalam memaknai kata 'demokratis' sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 UUD ayat (4) 1945 ke," ucapnya.

"Dalam tataran implementasi yang lebih luas. Terlebih, kata 'demokratis' merupakan prinsip pemilihan umum dalam masyarakat yang beradab, namun dalam impelementasinya terbuka kemungkinan perbedaan model dan mekanisme baik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden maupun dalam pencalonan kelapa daerah yang kedua-duanya memiliki bobot demokratis yang sama," tambahnya.

Sementara itu, concurring opinion alias alasan berbeda diajukan oleh hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Ia menjelaskan, Pasal 40 UU 10/2016 jelas menutup peluang bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mendapatkan kursi di DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah, sebagaimana dialami para Pemohon (Partai Buruh dan Partai Gelora) di beberapa daerah pemilihan (Dapil) yang mendapat dukungan suara dari rakyat/pemilih tetapi tidak mencapai syarat untuk mendapat kursi di DPRD, sehingga tidak bisa mengajukan usulan calon kepala daerah. 

Hal ini menunjukkan bahwa norma Undang-Undang a quo menafikan dukungan rakyat - terhadap partai politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, katanya, pembatasan untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan syarat minimal perolehan kursi 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, memiliki makna bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang mendapat kursi di DPRD maupun tidak, sepanjang memperoleh dukungan suara dari rakyat seharusnya diperbolehkan mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Berita Rekomendasi

Dengan tidak dibolehkannya partai politik peserta pemilu yang sekalipun memperoleh dukungan suara namun tidak mendapat kursi di DPRD untuk mengajukan pasangan calon, tidak saja sebagai bentuk pengingkaran kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) sekaligus bentuk diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” 

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 saya berpendapat bahwa norma a quo, tetap konstitusional namun diberlakukan secara bersyarat bagi gabungan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang mendapat dukungan rakyat tetapi tidak mendapat kursi di DPRD diperbolehkan mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan menggunakan parameter perolehan minimal 25 persen akumulasi suara sah," ucap Daniel.

"Oleh karenanya, kepada pembentuk undang-undang agar segera melakukan perubahan terhadap keseluruhan norma Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus dinyatakan inkonstitusional dalam pemilihan kepala daerah serentak selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas