Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dissenting Opinion Hakim Guntur Hamzah: Saya Tak Ragu Tolak Putusan Syarat Pengusungan Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pengusungan di Pilkada.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dissenting Opinion Hakim Guntur Hamzah: Saya Tak Ragu Tolak Putusan Syarat Pengusungan Pilkada
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pengusungan di Pilkada. 

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Baca juga: Anies Bisa Maju Pilkada Lewat Putusan MK, Juru Bicara Optimis Ada Perubahan Hingga Tikungan Akhir

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas