Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Terkait Kaesang Berpotensi Gagal Maju Pilgub: Usia Tunjukkan Kepemimpinan Seseorang

Hasto mengatakan gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian-ujian sejarah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Hasto Terkait Kaesang Berpotensi Gagal Maju Pilgub: Usia Tunjukkan Kepemimpinan Seseorang
Tribunnews/Reza Deni Saputra
Spanduk bertuliskan 'Kaesang 2024-2029' mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan besar putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, gagal berlaga di Pilkada 2024 ini karena usia belum mencukupi.

“(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,” kata Hasto setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PKS soal KIM Plus Bakal Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng: Mainkan!

Hasto mengatakan gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian-ujian sejarah.

“Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

BERITA TERKAIT

Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam. 

Hal itu disebabkan usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas