Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Demokrat: Baik bagi Demokrasi

Demokrat menilai putusan MK yang membuat parpol tak lolos DPRD bisa mengusung calon sendiri di Pilkada baik untuk demokrasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Demokrat: Baik bagi Demokrasi
Istimewa
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. Demokrat menilai putusan MK yang membuat parpol tak lolos DPRD bisa mengusung calon sendiri di Pilkada baik untuk demokrasi. 

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)

Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas