MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Demokrat: Baik bagi Demokrasi
Demokrat menilai putusan MK yang membuat parpol tak lolos DPRD bisa mengusung calon sendiri di Pilkada baik untuk demokrasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
![MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Demokrat: Baik bagi Demokrasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kamhar-lakumani-pake-jas.jpg)
Istimewa
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. Demokrat menilai putusan MK yang membuat parpol tak lolos DPRD bisa mengusung calon sendiri di Pilkada baik untuk demokrasi.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)
Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta