MK Tak Terima Permohonan Soal Mantan Gubernur Bisa Maju Menjadi Calon Wakil Gubernur di Pilkada
MK tidak menerima permohonan yang meminta diubahnya pasal tentang larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di daerah yang sama
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan.
MK menegaskan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Terlebih, para pemohon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Cegah Calon Tunggal di Pilkada, Parpol Diminta Manfaatkan Putusan MK
Dalam bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menyebut, mereka mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak.
Terkait hal itu, MK mengatakan, pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau menghalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.