Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tak Terima Permohonan Soal Mantan Gubernur Bisa Maju Menjadi Calon Wakil Gubernur di Pilkada

MK tidak menerima permohonan yang meminta diubahnya pasal tentang larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di daerah yang sama

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in MK Tak Terima Permohonan Soal Mantan Gubernur Bisa Maju Menjadi Calon Wakil Gubernur di Pilkada
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan. 

MK menegaskan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Terlebih, para pemohon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: Cegah Calon Tunggal di Pilkada, Parpol Diminta Manfaatkan Putusan MK




Dalam bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menyebut, mereka mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak.

Terkait hal itu, MK mengatakan, pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau menghalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas