Pasca-Putusan MK, Cagub PDIP di Jakarta Mengerucut 2 Nama
Politisi PDIP, Guntur Romli, mengatakan calon gubernur (cagub) yang bakal diusung PDIP telah mengerucut kepada dua nama.
Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
Putusan ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan terkait uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa.
Suhartoyo mengatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia juga menyebut peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Lebih lanjut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai yaitu paling sedikit 7,5 persen dari perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk itu, peraturan sebelumnya mengenai threshold sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD sudah tidak berlaku lagi.
Dalam hal ini, PDIP yang sebelumnya belum memenuhi ambang batas, kini bisa mengusung siapapun atau dapat melaju sendirian pada Pilkada 2024.
(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)