Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Langsung Berlaku Tapi KPU Akan Putuskan Diterapkan Sekarang atau Pilkada Berikutnya

Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah langsung berlaku begitu  hakim MK mengetok palu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan MK Langsung Berlaku Tapi KPU Akan Putuskan Diterapkan Sekarang atau Pilkada Berikutnya
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. 

Apakah tindak lanjutnya diberlakukan di Pilkada saat ini atau Pilkada berikutnya.

"Apakah tindak lanjutnya langsung dilaksanakan? Yang jelas asas hukum itu berlaku progresif. Yang diputuskan hari ini itu berlaku ke depan," kata Baidowi, Selasa (20/8/2024) ketika dikonfirmasi Tribunnews.com.

Oleh karena itu, politisi PPP ini mengatakan penafsiran KPU RI ditunggu soal putusan MK.

"Apakah untuk Pilkada hari ini atau pilkada berikutnya," ujar dia.

Dia mengaku putusan MK berlaku sejak diputuskan hakim MK.

"Namun semuanya tergantung kepada KPU memaknai keputusan MK itu yang jelas. Keputusan MK bunyinya sudah jelas, kawan-kawan media sudah tahu. Itu sudah bisa berlaku. Mulai hari ini sudah on keputusan MK itu. Tapi tindak lanjutnya itu tergantung pelaksana, apakah mampu dilaksanakan pada tahun 2024 atau pilkada berikutnya. Semuanya ada (tergantung) di KPU," ujar Baidowi.

Ubah Peta Pilkada

Baidowi mengakui putusan MK bisa  mengubah konfigurasi Pilkada 2024.

Berita Rekomendasi

Apalagi partai politik yang sebelumnya kekurangan kursi dan terancam tidak mengusung calon di Pilkada kini memiliki harapan baru.

"Yang jelas putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya," ujar dia.

Dia mengatakan putusan MK kerap memberikan kejutan bagi publik. 

"Tahun lalu sebelum pencalonan presiden ada putusan yang mengejutkan. Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan. Tentunya putusan-putusan MK itu sebagai sebuah produk hukum juga harus dihormati,"  kata Baidowi.

Apa Sikap KPU?

Rencananya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjelaskan ke publik menyikapi putusan MK itu.

KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Syarat pengusungan berkenaan ambang batas minimal dan perizinan bagi partai non seat DPRD tersebut dinyatakan MK melalu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas