Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Rakyat Kembali Temukan Haknya setelah Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Pengamat politik, Ray Rangkuti, berkomentar mengenai putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengamat Sebut Rakyat Kembali Temukan Haknya setelah Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan. 

Partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(mg/Roby Danisalam)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas