Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Disorot usai Putusan MK Dianulir, Sosok Gagal ke Senayan

Sosok Achmad Baidowi disorot, di tengah menggaungnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas pencalonan kepala daerah, dianulir oleh DPR.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Profil Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Disorot usai Putusan MK Dianulir, Sosok Gagal ke Senayan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek. Sosok Achmad Baidowi disorot, di tengah menggaungnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas pencalonan kepala daerah, dianulir oleh DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil dan sepak terjang Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tengah menjadi sorotan usai dianggap bertanggungjawab dalam menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Upaya DPR yang menganulir putusan MK tersebut dianggap memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.

Tak hanya itu, putusan MK yang dianulir tersebut disebut-sebut menjadi upaya 'menyingkirkan' Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut di Pilkada Serentak 2024.

Lantas siapakah sosok Achmad Baidowi?

Profil Achmad Baidowi

Achmad Baidowi merupakan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dirinya juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI.

Pria kelahiran 13 April 1980 ini merupakan caleg PPP yang tidak lolos Senayan pada Pileg 2024 meski mendapatkan suara terbanyak.

Berita Rekomendasi

Di Pileg 2024, suara sah Achmad Baidowi mencapai 359.189 suara dan raihan itu menempatkannya di posisi kedua Caleg DPR RI pemilik suara terbanyak.

Namun tetap saja Awiek tak dapat maju melenggang ke Senayan, hal ini lantaran PPP secara nasional belum berhasil melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.

Lantas berikut riwayat pendidikan, organisasi serta pekerjaan Awiek, mengutip dpr.go.id:

Riwayat Pendidikan

Baca juga: DPR Ngebut Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok

- SDN Tegal Harjo II . Tahun: 1986 - 1992

- SMPN I Kalibaru. Tahun: 1992 - 1995

- IPS, SMA Aliyah Darul Ulum. Tahun: 1995 - 1998

- Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Tahun: 2000 - 2006

- Ilmu Politik , Universitas Nasional, Jakarta. Tahun: 2010 - 2013

Riwayat Pekerjaan

- DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2015 - 2019

- Tenaga Ahli DPR RI, Sebagai: Tenaga Ahli . Tahun: 2013 - 2016

- Staf Khusus PT.MRT Jakarta, Sebagai: . Tahun: 2011 -

- Harian Seputar Indonesia (SINDO), Sebagai: Reporter/Redaktur. Tahun: 2006 - 2013

- Penerbit Suka Press, Sebagai: Distributor. Tahun: 2005 - 2006

- Tabloid Sunan Kalijaga News , Sebagai: Koordinator. Tahun: 2005 - 2006

Riwayat Organisasi

- DPP PPP, Sebagai: Wkl. Sekjen . Tahun: 2016 -

- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI, Sebagai: Ketua Departemen Pembina Rumah Tangga. Tahun: 2015 - 2020

- DPP PPP , Sebagai: Ket.Dep. Hubungan Media. Tahun: 2011 - 2016

- FKMSB, Sebagai: Ketua Umum . Tahun: 2009 -

- Litbang Peradaban , Sebagai: Ketua Umum . Tahun: 2009 -

- Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kab. Sumenep , Sebagai: Pembina. Tahun: 2006 -

- Redaksi LPKM Instropeksi , Sebagai: Pemimpin. Tahun: 2001 -

- HMI KomFak Tarbiyah , Sebagai: Bidang Kekaryaan. Tahun: 2000 -

- Kopma Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga , Sebagai: Anggota. Tahun: 2000 -

Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com)

Sebelumnya pria yang karib disapa Awiek tersebut mengatakan, Revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024), mengutip Kompas.com.

Agenda pengesahan tersebut sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), mengutip Kompas.com.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas