Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Titi Anggraini Sebut Putusan MK Nomor 60 Hadirkan Kontestasi Pilkada yang Lebih Adil 

kata Titi, putusan MK nomor 60 tahun 2024 tersebut merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan partai politik.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Titi Anggraini Sebut Putusan MK Nomor 60 Hadirkan Kontestasi Pilkada yang Lebih Adil 
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Kantor Tribun Bogor, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini ikut menanggapi soal putusan MK atas ambang batas pemilihan kepala daerah. 

Menurutnya putusan tersebut progresif dan jadi kabar gembira untuk masyarakat. Tak hanya itu ia berharap parpol bisa ambil peluang dari putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 tersebut.

Baca juga: Respons Elite PDIP, PKS hingga Golkar soal MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

"Putusan MK nomor 60 merupakan kabar gembira dan putusan yang sangat progresif. Dalam rangka menghadirkan kontestasi Pilkada yang lebih adil dan menyajikan keragaman atau pluralisme pilihan politik bagi warga," kata Titi, Selasa (20/8/2024).

Selain itu kata Titi, putusan MK nomor 60 tahun 2024 tersebut merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan partai politik. Untuk bisa mengusung Pasangan calon di Pilkada serentak 2024 baik Pilkada Gubernur, Bupati hingga Walikota.

Baca juga: Putusan MK Bawa Angin Segar bagi PDIP, Kini Syaratkan 1 Hal untuk Usung Anies, Takut Dikhianati?

"Putusan ini progresif wajib kita dukung dan apresiasi kepada MK. Termasuk juga Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon," jelasnya. 

Dengan putusan MK tersebut, dikatakan Titi diharapkan masyarakat bisa mendapatkan keragaman pilihan pasangan calon. Yang diusung oleh partai politik dengan syarat yang lebih moderat di Pilkada 2024.

Berita Rekomendasi

"Partai politik bisa mengambil peluang ini dan tidak menyia-nyiakannya. Sehingga kader terbaik partai bisa dicalonkan dan pemilih juga tidak harus berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung oleh partai koalisi yang obesitas," tegasnya

Adapun berkat putus MK No 60 /PUU-XXII/2024. Kini pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta parpol butuh 6,5% suara sah. 

Baca juga: Jubir Sebut Komunikasi Anies Baswedan dengan PDIP Sudah Berjalan Lama dan Lancar

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu parpol membutuhkan 10% suara sah. 

Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5% suara sah. Terakhir DPT  lebih 1 juta parpol butuh 6,5% suara sah untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas