Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Minta Harus Ada Sosok Penengah Selesaikan Kisruh Aturan Pencalonan Pilkada 2024

Demokrat nilai harus ada penengah yang selesaikan kisruh aturan pencalonan Pilkada 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Demokrat Minta Harus Ada Sosok Penengah Selesaikan Kisruh Aturan Pencalonan Pilkada 2024
Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Demokrat nilai harus ada penengah yang selesaikan kisruh aturan pencalonan Pilkada 2024. 

Namun, dia menyerahkan siapapun yang dianggap pas untuk menyelesaikan masalah ini.

"Oleh sebab itu, untuk menengah itu ada yang bisa menjembatani memediasi, kita butuh tokoh bangsa, mungkin enggak enak kalau saya bilang Pak SBY yang paling pas. Ya kan, atau siapa menurut kalian. Kalau nanti presiden terpilih, nanti seolah-olah kan ada... demi bangsa dan negara, demi menciptakan iklam yang kondusif, apalagi ini masa transisi, kita mau transisi ini berlangsung damai," pungkasnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapat Bamus, Agendakan Kembali Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).




Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

BERITA TERKAIT

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas