Dewan Guru Besar UI: Terjadi Krisis Konstitusi, Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
DGB UI menilai terjadi krisis konstitusi di Indonesia akibat pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar sudah mempertontonkan pengkhianatannya terhadap konstitusi.
"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan."
"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).
DGB UI menegaskan putusan Mahkamah MK bersifat final dan mengikat.
Atas dasar itu, mereka menyebut pembahasan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
Kemudian, tak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang bisa dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah, termasuk besaran kursi parpol lewat revisi UU Pilkada.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," terang DGB UI.
Konsekuensinya ialah runtuhnya kewibaaan negara, lembaga-lembaga negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.
Oleh sebab itu, DGB UI mengimbau semua lembaga untuk menghentikan revisi UU Pilkada.
Lalu, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan serta meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Baca juga: 120 Guru Besar UI Ambil Sikap, Sebut DPR Berkhianat pada Konstitusi usai Anulir Putusan MK
"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila," kata DGB UI.
Sebagai informasi, pada Kamis ini sejumlah kelompok masyarakat menyerukan aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK.
Hal itu dilakukan untuk merespons hasil rapat Panja UU Pilkada dan Baleg DPR yang menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.