Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Anggap Biasa soal Baleg DPR Tolak Putusan MK: Itu Proses Konstitusional

Presiden Jokowi menganggap biasa Baleg DPR yang menolak putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jokowi Anggap Biasa soal Baleg DPR Tolak Putusan MK: Itu Proses Konstitusional
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), berkomentar soal langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari soal Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Jokowi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, harus menghormati keputusan dari Baleg DPR RI dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya, langkah Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berita Rekomendasi

Sehari setelah putusan MK itu dikeluarkan, Rabu (21/8/2024), Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: 7 Fakta Jokowi di Munas Golkar, Bicara Putusan MK, Puji Airlangga, hingga Beri Pesan untuk Bahlil

Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

BEM SI Akan Unjuk Rasa di DPR RI

Langkah Baleg DPR RI terkait revisi UU Pilkada yang dilakukan Rabu kemarin, bakal disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Terkait hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas