Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024
Kaesang kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, tapi Anies bisa maju jika PDIP mau menggandengnya di Pilkada Jakarta
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, Dewan perwakilan Rakyat (DPR) batal merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.
Ia juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.
Namun, kala itu Kaesang terganjal dengan putusan MK karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.
Diberitakan sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Anies Berpeluang
Kebalikkannya, Anies Baswedan justru kini memiliki disebut peluang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini karena putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi berlaku.
Hanya saja, peluang ini belum bisa menjadi kenyataan jika PDI-Perjuangan kekeuh menolak mengusung Anies dalam kontestasi melawan Ridwan Kamil, sosok yang diusung Koalisi Indonesia maju (KIM) Plus.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Curiga DPR Diam-Diam Bakal Gelar Rapat
Mengutip TribunJakarta.com, KIM Plus yang berisikan hampir semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta telah sepakat mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Koalisi borongan ini membuat PDIP gusar karena tidak bisa mengusung calon.
Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.
Namun, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.
Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.