Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024

Kaesang kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, tapi Anies bisa maju jika PDIP mau menggandengnya di Pilkada Jakarta

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024
Kolase Tribunnews
Foto Anies Baswedan dan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.

Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi.

Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta jika mendapat usungan PDIP.

DPR Batal Revisi UU Pilkada




Sebelumnya, setelah didemo masyarakat dari berbagai kalangan seharian ini, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, Pilkada serentak 2024 akan memberlakukan putusan MK.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut pembatalan sudah secara resmi seiring dibatalkannya rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

BERITA TERKAIT

"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco dikutip Kompas.com.

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka waktunya tidak cukup mengingat masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Dasco.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DPR Batal Revisi UU Pilkada: Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas