Tak Gubris Revisi UU Pilkada Versi DPR, KPU Tegaskan akan Ikuti UU Pilkada sesuai Putusan MK
KPU menegaskan akan mengikuti UU Pilkada berdasarkan Putusan MK bukan RUU Pilkada hasil Rapat Baleg DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.
"Kami ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kami DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan, posisi DPR mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPU Tetap akan Konsultasi ke DPR-Pemerintah Terkait Putusan MK soal UU Pilkada
Terkait waktu pelaksanaan Rapat Bamus, Dasco menyebut hal itu tergantung dinamika internal di DPR.
"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.
Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
Baca juga: Alasan Sejumlah Anggota DPR Tidak Hadiri Rapat Pengesahan RUU Pilkada: Dilarang Istri dan Warga
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.