Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Minta Maaf usai Masifnya Gejolak Penolakan Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, meminta maaf usai masifnya gejolak menyikapi pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Baleg DPR Minta Maaf usai Masifnya Gejolak Penolakan Revisi UU Pilkada
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi - Baidowi meminta maaf usai masifnya gejolak menyikapi pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.  

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, meminta maaf usai masifnya gejolak menyikapi pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. 

Diketahui, berbagai kalangan melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap pengesahan RUU Pilkada. 

Baidowi yang sempat menjadi sorotan setelah memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada kemarin, mengaku tak berniat membuat kisruh di masyarakat. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terkait dengan rapat-rapat di Badan Legislasi yang memicu gejolak," kata Baidowi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/8/2024). 

Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan bahwa DPR hanya menjalankan tugas sebagai lembaga legislatif negara. 

Politikus PPP ini juga menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama ingin dibahas.

"Tidak ada niat kami untuk membuat gejolak ini, yang dilakukan oleh DPR dalam hal ini Badan Legislasi, yakni, menjalankan penugasan membahas revisi UU Pilkada," tuturnya. 

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada November 2023.

Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024. 

"Karena revisi UU Pilkada ini sudah diusulkan sejak November 2023 sudah menjadi usul inisiatif DPR dan ketika mau dibahas surpres (surat presiden) sudah turun terkendala pelaksanaan pemilu," lanjutnya. 

Awiek mengatakan, RUU ini kemudian mulai dibahas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) yang sama-sama mengeluarkan putusan soal persyaratan Pilkada.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal, DPR Disebut Telah Mengakomodir Tuntutan Masyarakat

"Kemudian ketika kemarin ada momentum putusan, baik MA maupun MK dan adanya niatan untuk pembahasan, yasudah sekalian dilanjutkan," tutur Awiek. 

DPR Batal Sahkan RUU Pilkada 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas