Bawaslu: DPR Harus Segera Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan MK
Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU PKPU 8/2024 di DPR
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang Pilkada pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah,” kata anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
“Untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” sambungnya.
Di satu sisi, secara kelembagaan, Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati dan segera melaksanakan Putusan MK itu untuk diatur lebih lanjut ke Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencaloan pilkada.
“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujar Puadi.
Baca juga: Bawaslu DKI Terima 7 Laporan Pencatutan KTP, Mulai Panggil Pelapor dan Saksi-saksi
Untuk kepentingan tindak lanjut ini, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8/2024 di DPR.
”Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menegaskan pihaknya bakal manut Putusan MK 60 untuk jadi landasan aturan pencalonan Pilkada 2024.
Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers Kamis (22/8/2024) malam, tepat beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada dan DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.