Dasco Pastikan DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat PKPU Tak Ubah Putusan MK
DPR RI bersama KPU RI dan Pemerintah akan menggelar rapat untuk membahas atau berkonsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU) pada Senin (26/8/2024).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan publik tidak perlu khawatir soal pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Dasco menyebut, sejatinya RUU Pilkada sudah resmi batal disahkan.
Kata Dasco, untuk selanjutnya DPR RI bersama KPU RI dan Pemerintah akan menggelar rapat untuk membahas atau berkonsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU) pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Dasco memastikan PKPU akan mengacu seluruhnya pada putusan Judicial Review terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa pihak pemerintah juga sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari JR MK. Dalam rapat konsultasi dengan DPR pada hari Senin itu juga akan ikut dari pemerintah, Kemendagri," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti KPU, Minta Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada
Atas hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut meminta agar publik tak perlu khawatir terhadap peraturan terkait dengan Pilkada ini.
Termasuk kata dia soal kemungkinan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada.
"Sehingga bahwa ada kekhwatiran dan lain-lain saya tegaskan sekali lagi, pemerintah maupun DPR akan sama-sama mentaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada Senin nanti melaksanakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," ujar dia.
Baca juga: Sikap Demokrat soal Nasib Kaesang di Pilkada Jateng, AHY: Belum Final, Syarat Harus Dipenuhi
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menyebut kalau tidak perlu lagi ada spekulasi terkait aturan Pilkada.
Pasalnya kata dia, DPR, Pemerintah, dan KPU akan mengacu pada putusan MK sebagai peraturan terbaru untuk proses Pilkada 2024.
Hal itu juga dipastikan Doli terkait dengan ambang batas partai yang mencalonkan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir. Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu," tandas Doli.