Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjarist Ambil Bagian Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR: Kami Tidak Bisa Tinggal Diam

Kris menyampaikan, pihaknya tidak bisa hanya berdiam diri ketika konstitusi diobrak-abrik dan melihat ada upaya dari pihak-pihak yang ingin membegal

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ganjarist Ambil Bagian Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR: Kami Tidak Bisa Tinggal Diam
Istimewa
Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra saat ikut demonstrasi menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Laporan reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ganjarist, Kris Tjantra, dan pengurus bercerita keikutsertaannya dalam aksi demonstrasi bersama massa yang dilakukan di depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Kamis (22/8/2024) kemarin.

Ganjarist bersama berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa hingga sejumlah komika dan artis ternama menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

"Kami dari Ganjarist hadir di sini bersama ribuan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat menuntut supaya pemerintah dan DPR dapat mematuhi putusan MK terkait Pilkada," ujar Kris dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Kris menyampaikan, pihaknya tidak bisa hanya berdiam diri ketika konstitusi diobrak-abrik dan melihat ada upaya dari pihak-pihak yang ingin membegal MK.

"Kami tidak bisa tinggal diam ketika melihat MK yang sedang berusaha mengembalikan citranya dengan mengesahkan putusan yang adil bagi demokrasi kita, setelah sebelumnya sempat kehilangan marwahnya, namun masih ada yang berusaha untuk membegal," terang Kris.

Baca juga: Zulhas Seloroh Peringatkan Semua Pihak Hati-hati dengan Sosok Bahlil: Semua Diolah

Ia menyambut baik usai DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Putusan itu terdapat rasa keadilan dan akan berimplikasi memunculkan jumlah kandidat yang lebih banyak, sehingga masyarakat diberi lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin yang terbaik," kata Kris.

Untuk informasi, Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Terkait itu, Pihak kepolisian menyiapkan skema pengamanan terkait akan adanya aksi demo oleh sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis (22/8/2024).

Adapun nantinya akan ada ribuan personel aparat gabungan yang akan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).

Baca juga: Dedi Mulyadi Tunggu Golkar Setor Nama Cawagub Untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Susatyo mengatakan, aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut meminta para pedemo yang menggelar aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Jokowi Bantah Akan Terbitkan Perppu Setelah DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Dengan putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar. Termasuk, Gubernur petahana Jakarta, Anies Baswedan yang masih berpeluang untuk kembali maju menjadi orang nomor satu di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas