Peta Politik di Pilkada Jakarta Dinamis, KIM Plus Terancam Bubar?
Putusan MK itu membuat beberapa parpol di Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di wilayah yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang seperti Jakarta hanya butuh minimal 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Putusan MK tersebut membawa sejumlah konsekuensi.
Diantaranya potensi kemunculan calon baru untuk calon gubernur (cagub) DKI Jakarta.
Putusan MK itu membuat beberapa parpol di Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
KIM Plus Terancam Bubar?
Saat ini baru satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang telah mendeklarasikan diri yakni Ridwan Kamil-Susowo.
Pasangan ini diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari dari sejumlah partai politik yakni
Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora Indonesia, PSI, dan Partai Garuda.
Serta PKS, Nasdem, dan PKB.
Namun dengan putusan MK itu KIM Plus bisa bubar dan masing-masing partai politik bisa mencalonkan gubernur-wagub.
Catatan Tribunnews.com ada 8 parpol bisa mengusung sendiri cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta yakni PKS, PDI-P, Gerindra,
Nasdem, Golkar, PKB, PSI, dan PAN.
Penjelasan Mahfud MD
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut KIM Plus bisa bubar usai putusan MK.
Usai PKPU yang baru disahkan, Mahfud MD yakin KIM Plus bisa saja bubar dan berpencar.