Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peta Politik di Pilkada Jakarta Dinamis, KIM Plus Terancam Bubar?

Putusan MK itu membuat beberapa parpol di Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peta Politik di Pilkada Jakarta Dinamis, KIM Plus Terancam Bubar?
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pimpinan partai politik Koalisi Indonesia maju atau KIM plus Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Sekjen PPP Arwani Thomafi , Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Plt Sekjen Garuda Ihsan Jauhari dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). Bakal pasangan Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda yang disebut KIM. Partai lain yang memberikan dukungan yakni PKS, PKB, NasDem, PPP, dan Perindo, maka disebut KIM plus. Selanjutnya, Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Pilgub Jakarta. Pendaftaran bakal calon Pilkada 2024 dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  DPR dan pemerintah sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di wilayah yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang seperti Jakarta hanya butuh minimal 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.

Putusan MK tersebut membawa sejumlah konsekuensi.

Diantaranya potensi kemunculan calon baru untuk calon gubernur (cagub) DKI Jakarta.

Putusan MK itu membuat beberapa parpol di Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

KIM Plus Terancam Bubar?

Saat ini baru satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta  yang telah mendeklarasikan diri yakni Ridwan Kamil-Susowo.

Pasangan ini diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari dari sejumlah partai politik yakni

BERITA TERKAIT

Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora Indonesia, PSI, dan Partai Garuda.

Serta PKS, Nasdem, dan PKB.

Namun dengan putusan MK itu KIM Plus bisa bubar dan masing-masing partai politik bisa mencalonkan gubernur-wagub.

Catatan Tribunnews.com ada 8 parpol bisa mengusung sendiri cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta yakni PKS, PDI-P, Gerindra, 
Nasdem, Golkar, PKB, PSI, dan PAN.

Penjelasan Mahfud MD

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut KIM Plus bisa bubar usai putusan MK.

Usai PKPU yang baru disahkan, Mahfud MD yakin KIM Plus bisa saja bubar dan berpencar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas