Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Isu Revisi UU MD3, Ini Kata Ketua Fraksi Gerindra

Revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya isu manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beredar Isu Revisi UU MD3, Ini Kata Ketua Fraksi Gerindra
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan belum mendengar revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Hal itu disampaikan Muzani merespons ada isu revisi UU MD3.




"Sampai hari ini enggak ada gelagat untuk lakukan perubahan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya isu manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.

Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.

BERITA TERKAIT

Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.

Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.

Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.

Sementara, dalam aturan UU MD3, Parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

Artinya PDIP berhak mendapatkan kusi Ketua DPR RI karena menempati posisi pertama pada Pileg 2024.

PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Sedangkan Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.

Sementara DPR belum berencana merevisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Hal itu diungkapkan sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, kepada Tribunnews.com, Minggu (31/3/2024).

"Belum ada (rencana revisi UU MD3)," ungkap pria yang akrab disapa Awiek itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas