Ketua dan Anggota KPU DKI Diadukan ke DKPP Buntut Dugaan Pencatutan KTP Warga oleh Dharma-Kun
KPU DKI Jakarta diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Aduan itu buntut dugaan pelanggaran kode etik jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sebelumnya, Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta, Dharma, dan Kun dilaporkan oleh seseorang bernama Rifkho Achmad Bawazir dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Hasilnya, laporan Rifkho belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Sehingga, pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya.
Tindak lanjut itu dikaitkan dengan dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi terakit dugaan pelanggaran administrasi pemilih dan mereka merekomendasikan KPU DKI agar melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang diinput pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Pada saat klarifikasi dan kajian, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading," ujar Munandar dalam Surat Laporan ditandatangani Munandar Senin (26/8/2024).
"Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum," sambungnya.
Sebagai informasi, Dharma-Kun merupakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan. Mereka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
Dalam proses pemenuhan syarat, Dharma-Kun diduga mencatut KTP warga DKI Jakarta untuk memenuhi dukungan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.