Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Berencana Gelar Pilkada Ulang Pada 2025 Untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

KPU berencana menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Berencana Gelar Pilkada Ulang Pada 2025 Untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong
Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya tercatat Pilkada di 43 wilayah diikuti calon tunggal.




Jika Pilkada diikuti calon tunggal, maka lawannya kotak kosong.

"Tahun depan (Pilkada ulang)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Usulan KPU ini tentunya nanti bakal pihaknya konsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

Rencananya, KPU bakal berkomunikasi dengan pembentukan undang-undang itu pada tanggal 9 atau 10 September mendatang.

Baca juga: Mahasiswa Diajak Aktif Ciptakan Solusi yang Berdampak Positif Bagi Sosial dan Lingkungan

BERITA TERKAIT

"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat UU segera. Kami sudah bersurat," kata pria yang akrab disapa Afif itu.

"Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaAllah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10, nanti akan ketemu," sambungnya.

Adapun pertimbangan KPU melakukan Pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan Pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan penjabat (pj) di sela kepemipinan lima tahun kepala daerah.

Baca juga: Pilkada Lampung Timur Berpotensi Melawan Kotak Kosong, Pengamat Sarankan PDIP Usung Calon

"Kan salah satu tujuan Pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya Pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti Pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya," jelasnya.

"Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," pungkas Afif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas