Pendaftarannya di Pilkada Ditolak, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Laporkan KPU Tapteng ke DKPP
Masinton Pasaribu bakal melaporkan KPU Tapteng buntut dirinya dan Mahmud Efendi ditolak pencalonannya di Pilkada Tapteng.
Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapten), Provinsi Sumatera Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan tersebut dilakukan Masinton Pasaribu buntut dirinya dan Mahmud Efendi ditolak pencalonannya sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
"Kami seyakin-yakinnya bahwa kita mampu menegakkan hukum dan perundang-undangan. Oleh karena itu kami sudah melakukan langkah yakni melaporkan ke Bawaslu, kepolisian dan kemudian nanti ke DKPP. Kita juga sedang mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU Tapanuli Tengah dan tergugat KPU pusat," ujar Masinton dikutip video Live Facebooknya, Kamis(5/9/2024).
Baca juga: Masinton Pasaribu: MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR
Sebelumnya Tribun berusaha menghubungi Masinton via pesan whatsapp namun diarahkan untuk melihat jumpa pers yang disiarkan di video live Facebook.
Selain melakukan laporan ke DKPP dan berencana menggugat KPU, Masinton juga mempertanyakan adanya pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah yang datang pada Kamis dinihari ke KPU. Ia mempertanyakan kehadiran mereka atas undangan siapa.
"Kita tidak tahu mereka atas undangan siapa. Karena malam itu yang hadir secara resmi adalah PDI Perjuangan, Partai Buruh dan pasangan calon yang diusung kedua partai tersebut dan kita diterima secara resmi dan sedang menunggu surat keterangan dari KPU," ujar Masinton.
Situasi saat itu lanjut Masinton berubah menjadi tegang, sebab tidak lama datang segerombolan orang ke kantor KPU Tapanuli Tengah entah darimana asalnya.
"Kami mengupayakan tidak adanya kontak fisik saat itu dan itu dipicu adanya sekelompok orang yang datang dan ada salah satu paslon datang ke dalam area kantor KPU Tapanuli Tengah dan itu sesungguhnya bukan undangan secara resmi pada malam itu," ujar Masinton.
Masinton menyayangkan sikap dari Polres Tapanuli Tengah yang pada dinihari itu yang dianggap tidak bersikap tegas atas kedatangan segerombolan orang tidak jelas asal usulnya bersama salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Kami juga menyayangkan kepolisian resor Tapanuli Tengah yang tidak bersikap tegas yang seharusnya bersikap tegas meredam antisipasi situasi psikologi masyarakat yang hadir mengantarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati malam itu ke KPU dalam hal ini pasangan Masinton dan Mahmud Efendi," kata Masinton.
Dikutip dari tayangan yang disiarkan YouTube KPU Tapanuli Tengah, Masinton dan Mahmud Effendi sebenarnya telah hadir di kantor KPU mengenakan seragam merah PDIP.
Baca juga: Pilkada 2024, Pengamat Soroti Potensi Prabowo Effect pada Pilbup Kutai Kartanegara
Usai mengisi daftar hadir, keduanya diterima oleh para komisioner KPU Tapanuli Tengah. Namun, berkas pendaftaran keduanya ditolak oleh KPU Tapanuli Tengah.
Dikutip dari Tribun Medan, Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatra Utara, Raja Damanik mengatakan, berkas Masinton dan Mahmud Effendi ditolak lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan.
"Jadi kewenangan itu ada di KPU Tapanuli Tengah. Namun berdasarkan laporan yang kami terima pengembalian berkas pendaftaran di Tapanuli Tengah lantaran calon yang mendaftar tidak menyertakan persetujuan partai atau gabungan partai lain yang sebelumnya diajukan kepada calon lainnya," kata Raja Damanik.
Raja mengatakan, sebelumnya PDIP telah mengajukan dukungan kepada calon Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sebelum mendaftarkan calon bupati dan wakil bupatinya pada hari terakhir pendaftaran.
Baca juga: Internal PDIP Solo Memanas, FX Rudy Dilaporkan Polisi, Wali Kota Solo Beri Tanggapan
"Nah, saat akan mencabut dukungan dari calon lain itu tidak ada persetujuan dari partai dan gabungan partai lainnya yang kemarin turut didukung PDIP. Karena itu KPU Tapteng menganggap pendaftaran itu tidak memenuhi persyaratan," kata Raja.
Atas hal itu, pencalonan Masinton dan Mahmud Effendi dianggap tidak memenuhi syarat. Hingga hari pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah hanya ada satu calon bupati yang telah sah mendaftar yakni atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.