Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abah Malik Minta DPP Gerindra Turun ke Jatim Cek Kader yang Tak Jalankan Instruksi Partai di Pilkada

Posisi Segoro Luhur sebagai Cawabup, yang tidak didukung oleh Gerindra otomatis dirinya keluar dari anggota Gerindra.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Abah Malik Minta DPP Gerindra Turun ke Jatim Cek Kader yang Tak Jalankan Instruksi Partai di Pilkada
Istimewa
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Sengketa DPD Partai Gerindra Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dugaan perpecahan di tubuh Partai Gerindra Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mulai terlihat pada saat pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) di Pilkada Serentak 2024.

Partai Gerindra Ponorogo resmi mengusung pasangan petahana Sugiri Sancoko-Lisdyarita bersama 10 partai lainnya yakni PKB, PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, Perindo, Gelora, PSI dan Partai Ummat.

Sementara salah satu kader Partai Gerindra Ponorogo Segoro Luhur juga maju Cawabup menjadi pasangan Cabup Ponorogo Ipong Muchlissoni dari Nasdem, PAN dan PBB dan bukan dari Partai Gerindra.

Baca juga: Tampang Prajurit TNI yang Tenteng Pistol ke Kader Gerindra di Makassar, Punya Hubungan dengan Mentan

Padahal dia merupakan Mantan Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil Jatim IX dan anak dari Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo Supriyanto yang juga Anggota DPR RI 2019-2024 dan Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029 Dapil Jatim VII.

Polemik ini mendapat tanggapan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Sengketa DPD Partai Gerindra Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH. 

Melalui rilis media, Jumat (6/9/2024), dia memberikan pernyataan sikap terkait meloncatnya Segoro Luhur menjadi kandidat Cawabup Ponorogo.

Berita Rekomendasi

"Kami dari DPD Partai Gerindra Jatim Bidang Sengketa dan Hukum akan mengevaluasi Segoro Luhur yang kemungkinan besar dipecat dari partai. Sudah jelas Gerindra Ponorogo berdasarkan Rekomendasi DPP Partai Golkar mendukung Sugiri-Lisdyarita," kata Abah Malik sapaan akrab H. Abdul Malik, SH, MH.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur ini juga mengatakan akan memberikan surat permohonan pemecatan dan PAW kepada Supriyanto orangtua Segoro Luhur.

Rekomendasi DPP Partai Gerindra Ponorogo sudah jelas ke Sugiri-Lisdyarita. Kenapa Supriyanto tidak bisa melarang anaknya maju di Pilkada yang murtad dan munafik dari Gerindra.

"Keputusan Segoro Luhur untuk menjadi pendamping Ipong Muchlissoni yang juga pernah mengkhianati Gerindra menyebrang ke Partai Nasdem pada 2015 adalah haknya. Tapi dalam AD/ART Partai Gerindra sudah jelas melarang satu keluarga berbeda partai politik," terang Abah Malik.

Baca juga: Viral Oknum TNI Tenteng Pistol Geruduk Rumah Kader Gerindra di Makassar, Ancam Culik Istri-Anaknya

Dia menegaskan, posisi Segoro Luhur sebagai Cawabup, yang tidak didukung oleh Gerindra otomatis dirinya keluar dari anggota Gerindra.


Tentu dengan kondisi ini menyebabkan posisi Supriyanto juga di ujung tanduk yang berpotensi dicopot sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Ponorogo dan dipecat sebagai anggota.

"Supriyanto yang berstatus sebagai caleg DPR RI terpilih 2024-2029 juga akan berpotensi di PAW. Partai Gerindra adalah partai representasi Pak Prabowo Subianto yang berkarakter tegas dalam menjalankan aturan," tegas pengacara senior Jatim ini.

Baca juga: Prabowo: Kalau Ada yang Cubit Pak Jokowi, Seluruh Kader Gerindra Rasakan Sakitnya

Terakhir, kata Abah Malik, pihaknya memohon DPP Partai Gerindra turun yang difasilitasi DPD Partai Gerindra Jatim menangani problem Pilkada ini.

Dimana bisa dilihat siapa kader partai dan anggota dewan yang tidak sejalan dengan garis partai.

"Kita bisa lihat para kader dan anggota dewan yang tidak sejalan dengan keputusan partai. Terutama saat dukungan calon kepala daerah (Bupati/Walikota dan Gubernur) yang diusung Partai Gerindra," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas