Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Pengamat: Praktik yang Sia-sia

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengomentari soal potensi pilkada ulang di Pilkada 2024.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Pengamat: Praktik yang Sia-sia
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengomentari soal potensi pilkada ulang di Pilkada 2024.

Diketahui saat ini KPU tengah menyusun rancangan jadwal untuk Pilkada 2025 untuk wilayah pada Pilkada 2024 dimenangkan kotak kosong.

"Soal pilkada ulang. Perlu penjelasan dari pembuat UU dan aturan tentang apa yang dimaksud dengan pilkada ulang," kata Ray, Jumat (13/9/2024).

Jika pilkada ulang, menurutnya jika tetap hanya menyertakan satu pasangan tunggal melawan kotak kosong adalah merupakan praktek yang sia-sia. 

"Hal ini tidak akan membuat praktek pasangan tunggal akan menurun. Alih-alih menyelesaikan masalah, bahkan hal ini berpotensi menambah keruwetan," jelasnya. 

Ia lalu mempertanyakan bagaimana misalnya kalau dalam pilkada ulang tetap dimenangkan kotak kosong.

BERITA REKOMENDASI

"Apakah akan dilakukan pilkada ulang kedua? Oleh karena itu, menyelenggarakan pilkada ulang dengan pengertian seperti di atas sangat tidak tepat," terangnya. 

Sebelumnya Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.

Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu dini hari.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas