Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang

Bagja pun memastikan pihaknya bakal membuat aturan jika nantinya kotak kosong menang di wilayah tersebut.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024). 

Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.

Adapun berikut daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024:

- Pilkada Provinsi (1 Pilgub)

BERITA TERKAIT

1. Papua Barat 1 pason (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

- Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

2. ⁠Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)

3. ⁠Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

4. ⁠Jambi 1 kabupaten (Batanghari)

5. ⁠Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas