Bawaslu Akan Buat Aturan soal Pilkada Ulang Apabila Kotak Kosong Menang
Bagja pun memastikan pihaknya bakal membuat aturan jika nantinya kotak kosong menang di wilayah tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan soal 41 wilayah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Bagja pun memastikan pihaknya bakal membuat aturan jika nantinya kotak kosong menang di wilayah tersebut.
Baca juga: Kotak Kosong dan Dinasti Politik Gerus Kualitas Demokrasi dari Pilkada Serentak Terbesar di Dunia
Mulanya, Bagja menjelaskan soal kerawanan apabila kotak kosong menang, di mana akan ada Pilkada ulang.
"Kemarin pada saat RDP Komisi II (DPR) bahwa kalau calon kotak kosong menang maka tahun depannya, nah itu yang dihitung tapi dengan catatan bahwa kemungkinan akan di-take over oleh pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Ancol, Jakarta Utara, Senin (17/9/2024).
Baca juga: KPU Akui Ada Potensi Kecurangan di Pilkada Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa mengajak masyarakat untuk tidak memiliki kotak kosong sebab bukan dalam kapasitasnya.
"Kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya dan kami berharap ya fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi, tapi ya tetap terjadi ada 41 daerah, dan ini terserah kepada masyarakat pemilih, kami juga tidak boleh mempengaruhi nih, jadi jangan pilih kotak kosong ntar kampanye untuk pemilihan yang bukan kotak kosong," katanya.
Bagja menyampaikan Bawaslu akan membuat aturan pengawasan mengenai pilkada ulang jika nantinya kotak kosong yang menang.
"Sudah dibuat, lagi sudah disetujui di RDP. Kalau tidak salah bahwa Bawaslu akan membuat perbawaslunya ya. Sudah (rancangan) kalau KPU sudah buat kami akan buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau," kata dia.
Sebelumnya Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.
Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu dini hari.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.
"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Soal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Pengamat: Praktik yang Sia-sia
Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.