KPU Rekrut Tiga Juta Anggota KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan 3.045.623 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan 3.045.623 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah membuat aturan mengenai rekrutmen KPPS.
"Kami dari KPU RI sebagaimana kita tahu sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan Pilkada dan salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia," kata Afifuddin dalam rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU Jakarta, Selasa (27/9/2024).
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).
Afifuddin mengatakan para petugas KPPS akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Baca juga: Gaji KPPS Pilkada 2024, Simak Masa Kerja dan Tugasnya
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa menampung sampai 600 orang pemilih," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan pendaftaran KPPS akan dilakukan mulai tanggal 17-21 September.
Kemudian tahapan penerimaan pendaftaran sampai 28 September.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya
Penelitian administrasi calon anggota KPPS dari tanggal 18 September sampai tanggal 29 September, kemudian ada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan 30 September sampai 2 Oktober 2024.
"Kemudian ada tanggapan masyarakat ini adalah SOP yang kita lakukan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap proses pembentukan KPPS di seluruh Indonesia ini kita lakukan 30 September sampai 5 Oktober 2024," ucapnya.
Pengumuman hasil seleksi 5 Oktober sampai 7 Oktober. Hingga penetapan anggota KPPS terpilih pada 7 November.
rencananya anggota KPPS yang nanti terpilih yang akan kita lantik di tanggal 7 November langsung kita lakukan bimbingan teknis terhadap 7 orang anggota.