Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peristiwa Menarik Saat Pengundian Nomor Urut, Teriakan Fufufafa hingga Aksi Nyentrik Alam Mbah Dukun

Berikut sederet peristiwa menarik yang terjadi saat hingga setelah rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Peristiwa Menarik Saat Pengundian Nomor Urut, Teriakan Fufufafa hingga Aksi Nyentrik Alam Mbah Dukun
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Tiga Pasangan calon saat menunjukkan nomor urut pasangan calon yang telah didapat dalam pengundian nomor urut Pilgub Jatim 2024. 

Setelah itu, KPU akan resmi menetapkan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.

Tiga hari setelahnya, Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye.

Sehingga, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dikutip dari PKPU Nomor 2 tahun 2024

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

  • Mulai: Minggu, 5 Mei 2024
  • Selesai: Senin, 19 Agustus 2024

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

  • Mulai: Sabtu, 24 Agustus 2024
  • Selesai: Senin, 26 Agustus 2024

3. Pendaftaran Pasangan Calon

  • Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
  • Selesai: Kamis, 29 Agustus 2024
BERITA TERKAIT

4. Penelitian Persyaratan Calon

  • Mulai: Selasa, 27 Agustus 2024
  • Selesai: Sabtu, 21 September 2024

5. Penetapan Pasangan Calon

  • Tanggal: Minggu, 22 September 2024

6. Pelaksanaan Kampanye

  • Mulai: Rabu, 25 September 2024
  • Selesai: Sabtu, 23 November 2024

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara

  • Tanggal: Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

  • Mulai: Rabu, 27 November 2024
  • Selesai: Senin, 16 Desember 2024

9. Penetapan Calon Terpilih

  • Waktu: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tergistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian Pelenggaraan dan Sengketa Hasil Pemilihan

  • Waktu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

11. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK

  • Waktu: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU. (*)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas