Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tolak Pakai Sirekap di Pilkada 2024: Masih Mau Menipu Lagi?

Politisi PDIP menilai, Sirekap tak layak untuk dipakai menghitung suara jika berkaca pada Pilpres 2024 lalu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PDIP Tolak Pakai Sirekap di Pilkada 2024: Masih Mau Menipu Lagi?
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat ditemui awak media di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menolak alat bantu penghitungan suara, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipakai untuk Pilkada serentak 2024.

Deddy menilai, Sirekap tak layak untuk dipakai menghitung suara jika berkaca pada Pilpres 2024 lalu.

"Itu (Sirekap) kan tidak reliable dan diakui sendiri sama mereka akhirnya ditutup," kata Deddy, kepada Tribunnews.com pada Rabu (25/9/2024).

Anggota Komisi VI DPR RI mengingatkan agar persoalan penggunaan Sirekap di Pilpres tak terjadi di Pilkada.

"Ya, ada banyak masalah di sana yang belum terjawab. Terus kenapa mereka pakai lagi? Apa mau mengulang kejadian waktu Pilpres kemarin," ujar Deddy.

Deddy meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memaksakan untuk memakai Sirekap di Pilkada.

BERITA REKOMENDASI

"Ini kan nyari ribut namanya KPU ini kalau masih pakai Sirekap-Sirekapan, enggak boleh itu dipakai lagi sebelum diaudit dengan benar," ucapnya.

Apalagi, kata dia, KPU hingga kini belum mempertanggungjawabkan penggunaan Sirekap yang bermasalah di Pilpres 2024 kepada DPR dan masyarakat.

"Gimana wong barang rongsokan, barang gagal masih mau dipakai. Ini kan enggak belajar atau emang masih mau nipu lagi gitu lho," tegas Deddy.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan Sirekap akan kembali digunakan untuk Pilkada 2024.

Padahal, Sirekap sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg. Sebab, terjadi perbedaan angka atau data yang tertera dalam form C1 dengan hasil Sirekap yang sudah terupload. 

"Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," kata Idham, dalam dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sama dari sebelumnya, Sirekap KPU juga akan menampilkan data hasil perolehan suara paslon Pilkada dari formulir C1 hasil. 

Namun, tidak ada tabulasi suara dari tingkat kabupaten/kota.

"Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi," jelasnya.

KPU mengklaim bahwa hasil percobaan internal, Sirekap akan jauh lebih akurat dibandingkan Pemilu 2024. 

Bahkan, KPU mengklaim Sirekap kini memiliki tingkat akurasi hingga 99 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas