Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemecatan Tia Rahmania, Puan Sebut PDIP Punya Mekanisme Internal: Kronologinya Tanya DPP

Ketua DPP PDI-P Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait pemecatan mantan kader PDIP Tia Rahmania dan gagalnya Tia dilantik jadi anggota DPR.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Pemecatan Tia Rahmania, Puan Sebut PDIP Punya Mekanisme Internal: Kronologinya Tanya DPP
Kolase Tribunnews
Foto Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dan mantan kader PDIP Tia Rahmania. | Ketua DPP PDI-P Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait pemecatan mantan kader PDIP Tia Rahmania dan gagalnya Tia dilantik jadi anggota DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait pemecatan mantan kader PDIP Tia Rahmania.

Puan menyebut, PDIP memiliki mekanisme internal tersendiri dalam menangani masalah pemecatan kadernya.

Biasanya hal tersebut akan diselesaikan melalui mahkamah partai.

"Partai politik memiliki mekanisme internal melalui mahkamah partai," kata Puan dalam konferensi persnya yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2024).

Terkait kronologis masalah pemecatan Tia Rahmania ini, Puan tak ingin menjelaskannya lebih lanjut.

Puan hanya meminta publik menanyakannya langsung ke DPP PDIP saja.

"Bagaimana kronologis penjelasannya silahkan tanya ke DPP PDI Perjuangan," terang Puan.

Berita Rekomendasi

Diketahui calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania, melayangkan gugatan perdata terhadap PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan setelah PDIP melakukan pemecatan terhadap Tia sebagai kader yang membuatnya gagal dilantik sebagai anggota DPR terpilih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo.

"Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Kala Elite PDIP Bicara soal Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania, Bantah Sengaja Jegal Eks Kader ke DPR

Tak hanya PDIP, Tia juga menggugat Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Bawaslu, dan KPU RI.

Jupryanto menilai, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara tak sesuai fakta. 

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya.

Nama Tia dan Rahmad Handoyo Dicoret

Tia batal dilantik bersamaan dengan Rahmad Handoyo, calon anggota DPR terpilih 2024-2029 Dapil Jawa Tengah V.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan Tia dan Rahmad dicoret dari calon anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif PDIP dari Dapil yang sama.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot, kepada Tribunnews.com, Kamis.

Dia menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Baca juga: Tak Terima Dipecat PDIP & Batal Dilantik, Tia Rahmania Gugat ke PN Jakpus, Partai Banteng Siap Lawan

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Baca juga: Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania: PDIP Digugat ke PN Jakpus, sang Caleg Bantah Gelembungkan Suara

Djarot menerangkan, keputusan Mahkamah Partai memberhentikan Tia dan Rahmad sejatinya keluar pada awal September 2024 lalu.

"Itu serius kita, sangat serius. Karena itu masalah hak orang ya, itu masalah nasib orang, itu masalah masa depan orang. Jadi kita tidak boleh main-main. Kita menghargai betul, menghormati betul hak-hak anggota, hak-hak kader," katanya.

Adapun, melalui surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Rahmad Didik Hariyadi. Sementara Tia diganti Bonnie Triyana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Pramulya Sadewa)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas